June 24, 2020 | Other Activities
Samarinda - Dalam upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien dan memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat, BPS Provinsi Kalimantan Timur mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada hari Rabu, 24 Juni 2020 di Ruang Sigma lantai 3 BPS Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda. Pencanangan Zona Integritas merupakan tahap awal bagi BPS Kaltim sebagai instansi pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam Peraturan Menteri PAN RB No. 52 Tahun 2014 disebutkan, “Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.”
Acara yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, H. Isran Noor tersebut dimulai pada pukul 08.00 dalam suasana yang sedikit berbeda. Pelaksanaan acara dalam masa New Normal, memerlukan beberapa penyesuaian dengan mengikuti Protokol Kesehatan demi mencegah Penyebaran COVID-19, salah satunya pembatasan jumlah peserta untuk menerapkan physical distancing. Meskipun jumlah peserta yang hadir di ruangan dibatasi, acara tersebut ditampilkan secara live melalui ‘zoom meeting’yang disaksikan seluruh BPS Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Penyesuaian tata laksana tersebut merupakan bagian dari perubahan yang dilakukan BPS Provinsi Kaltim sebagaimana tercantum dalam pilar kedua Zona Integritas. "Bagi saya peran BPS amatlah penting dan strategis, tidak ada keberhasilan sebuah pembangunan tanpa data. Untuk itu saya berharap BPS terus bekerja profesional, memberikan dedikasi dan kontribusinya bagi pembangunan Kalimantan Timur." ujar H. Isran Noor, dalam arahannya. Beliau berharap dengan adanya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini pelayanan dan fungsi kinerja dari BPS Kaltim akan semakin meningkat, profesional, lebih baik dan transparan serta dapat dipertanggung-jawabkan.
Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas dilakukan oleh Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur, Anggoro Dwi Tjahyono, diikuti lima orang saksi yaitu Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur, serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur. Acara pencanangan Pembangunan Zona Integritas tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri PAN RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur (BPS-Statistics Kalimantan Timur Province)Jl. Kemakmuran No.04 Samarinda 75117
Telp (0541) 732793
743372
Mailbox : bps6400@bps.go.id
About Us