Potret Wilayah Perbatasan - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur

Siaran langsung Rilis Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Kalimantan Timur dapat disaksikan melalui kanal Youtube BPS Kaltim

Untuk update informasi terbaru kegiatan BPS Kaltim, ikuti akun Instagram Resmi BPS Kaltim

Ikuti Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kalimantan Timur dan bantu kami meningkatkan layanan! Klik disini untuk berpartisipasi.

Potret Wilayah Perbatasan

Potret Wilayah Perbatasan

25 Maret 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya


Oleh : Metha Setyoaji Wedhaninggar, S.Si

Kawasan perbatasan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai luas wilayah ± 44.605,26 km², luasan tersebut membentang sepanjang 1.038 km, yaitu dari arah selatan sekitar Lasan Tuyan di Kabupaten Mahakan Ulu, sampai ke arah utara di sekitar Sebatik Kabupaten Nunukan. Garis perbatasan tersebut mencakup 2 provinsi (“setelah pemekaran”), yaitu provinsi Kaltim di Kabupaten Mahakam Ulu dan provinsi Kaltara di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan, dengan 19 kecamatan sebagai ujung tombak yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia (Serawak dan Sabah). Sebagian besar kawasan perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara adalah perbatasan darat dengan Malaysia, sedangkan perbatasan laut hanya berada di sekitar Sebatik dan Nunukan.

Secara geografis kawasan perbatasan darat berada di pedalaman dan sebagian besar sudah termasuk dalam kawasan hutan lindung (heart of Borneo). Di sisi lain, dari aspek demografi ; kawasan ini memiliki tingkat kepadatan penduduk relatif  rendah, hanya mencapai ± 3,15 jiwa/km², dengan persebaran penduduk yang tidak merata pada 235 desa. Persebaran penduduk tersebut lebih banyak berada di Kabupaten Nunukan terutama kecamatan yang berada di Pulau Sebatik (ada 5 kecamatan: Sebatik; Sebatik Utara; Sebatik Tengah; Sebatik Timur; Sebatik Barat). Kecamatan-kecamatan di Pulau sebatik relatif lebih maju dibandingkan kecamatan di wilayah perbatasan lainnya, baik dalam hal sosial ekonomi masyarakat, ketersediaan fasilitas layanan dasar maupun infrastrukturnya.

Kecamatan yang merupakan perbatasan darat secara potensi ekonomi yang bisa dimanfaatkan harus berdasar kesesuaian lahan, mengkombinasikan antara aturan berlaku dan pertimbangan fungsi kawasan, yaitu keberadaan ketentuan konservasi dan pertimbangan fungsi kawasan; maka potensi lebih bertumpu pada usaha pertanian/ perkebunan. Usaha inilah yang menjadi tumpuan mata pencaharian utama masyarakat. Namun aspek pemasaran produksi merupakan kendala yang belum dapat dituntaskan solusinya, sehingga hasil pemasaraan lebih banyak ditujukan ke Negara tetangga. Pemasaran di dalam negeri terbentur pada terbatasnya sarana/ prasarana transportasi, sehingga berdampak pada mahalnya harga jual, akibat adanya tambahan biaya transportasi. Hal tersebut terjadi, salah satunya dipengaruhi oleh kondisi geografis perbatasannya, perbatasan laut relatif lebih baik secara ekonomi dibandingkan kawasan perbatasan darat, karena perbatasan laut baik transportasi dan mobilitas penduduk lebih mudah dan murah. Sedangkan perbatasan darat hanya dapat diakses melalui transportasi udara dan sungai yang sangat berbahaya dan membutuhkan waktu lama.

Gambaran di atas, yaitu rendahnya tingkat kepadatan penduduk, dengan kondisi geografis yang terisolir, menyebabkan kendala kemudahan transportasi; yang pada akhirnya menyebabkan kurang optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi, sehingga kesemuanya bermuara pada kendala untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sinilah titik perjuangan pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya dan perjuangan masyarakat setempat untuk bisa tetap ‘survive’ menjalani hidup dengan tetap menjunjung Garuda di Dada ku !!!

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur (BPS-Statistics Kalimantan Timur Province)Jl. Kemakmuran No.04 Samarinda 75117

Telp (0541) 732793

743372

Mailbox : bps6400@bps.go.id    

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik