Peningkatan Peran dan Fungsi Institusi Statistik dalam Satu Data Indonesia - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur

Siaran langsung Rilis Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Kalimantan Timur dapat disaksikan melalui kanal Youtube BPS Kaltim

Untuk update informasi terbaru kegiatan BPS Kaltim, ikuti akun Instagram Resmi BPS Kaltim

Ikuti Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kalimantan Timur dan bantu kami meningkatkan layanan! Klik disini untuk berpartisipasi.

Peningkatan Peran dan Fungsi Institusi Statistik dalam Satu Data Indonesia

Peningkatan Peran dan Fungsi Institusi Statistik dalam Satu Data Indonesia

16 Oktober 2019 | Kegiatan Statistik


Dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan, ketersediaan data dan informasi yang memadai dapat memberikan dasar dan arahan supaya kebijakan dan program yang dicanangkan dapat tepat sasaran. Akan tetapi, dalam praktiknya, masih ditemukan beberapa permasalahan seperti: kurangnya pemahaman mengenai pentingnya data, ketidakjelasan mekanisme koordinasi antar Kementerian/Lembaga, ketidakkonsistenan data, dan ketidakjelasan pengelolaan data.

Untuk mengatasi problem ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan ego sektoral yang terpisah-pisah, dan melibatkan semua pihak secara aktif dalam penyediaan data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Perangkat Daerah diberi kewenangan atas urusan statistik di daerah masing-masing, meliputi kewenangan dalam pengelolaan dan penyebarluasan data daerah. Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur sebagai pembina data statistik memiliki tugas dalam menyebarkan informasi tentang peran dan fungsi unit kerja statistik sektoral dalam mengelola data dan informasi.

Melalui kegiatan "Peningkatan Peran dan Fungsi Institusi Statistik dalam Satu Data Indonesia" yang diselenggarakan di Hotel Selyca Mulia, 16-17 Oktober 2019 ini, diharapkan setiap institusi statistik dalam Satu Data Indonesia dapat mengerti dan memahami posisinya dalam mendukung Satu Data Indonesia. Adapun pembicara dalam kegiatan ini berasal dari BPS RI, BPS Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kominfo Kota Samarinda, serta Biro Ortal Sekda Kaltim.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur (BPS-Statistics Kalimantan Timur Province)Jl. Kemakmuran No.04 Samarinda 75117

Telp (0541) 732793

743372

Mailbox : bps6400@bps.go.id    

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik