21 November 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
PENGUMUMAN LELANG
NOMOR B-539/64512/PL.810/11/2023
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda Nomor S-1790/KNL.1302/2023 tanggal 10 November 2023 hal Penetapan Jadwal Lelang, maka dengan ini diumumkan bahwa Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) melalui perantara KPKNL Samarinda yang pelaksanaannya dengan cara penawaran melalui Aplikasi Lelang e-Auction secara tertutup (Closed Bidding) berupa barang bergerak dengan rincian sebagai berikut :
Nomor Lot | Uraian Barang | Harga Limit | Jaminan Lelang |
1 | Paket barang inventaris kantor | Rp. 3.681.500 | Rp. 736.300 |
Lokasi Obyek Lelang seluruhnya berada di Kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kemakmuran Nomor 4, Samarinda.
Pelaksanaan lelang pada :
Cara penawaran | : | Closed Bidding melalui Aplikasi Lelang e-Auction pada laman |
Hari/tanggal | : | Selasa, 21 November 2023 |
Batas akhir penawaran | : | 13.00 WIB sesuai waktu server Aplikasi Lelang e-Auction/ 14.00 WITA |
Waktu penetapan | : | Setelah batas akhir penawaran |
Tempat pelaksanaan lelang | : | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda Jalan Juanda Nomor 6 Samarinda |
Dengan Persayaratan lelang sebagai berikut :
Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman www.lelang.go.id;
Peserta disarankan untuk melihat obyek lelang untuk memastikan kesesuaian foto dengan kondisi fisik dokumen kepemilikan, karena penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya;
Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada alamat tersebut diatas sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas apapun juga, KPKNL/Pejabat Lelang tidak bertanggung jawab terhadap kualitas maupun kuantitas barang yang akan dilelang sehingga peserta yang telah melakukan penawaran dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang baik secara kualitas maupun kuantitas;
Peserta Lelang dianggap telah mengetahui keberadaan objek lelang sesuai dengan kondisi apa adanya dan segala risiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab Pembeli;
Jaminan penawaran lelang :
Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL Samarinda selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; dan
Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid dan memilih barang yang akan dilelang.
Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirim berkali-kali, sampai dengan batas waktu diatas;
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara;
Objek lelang dalam kondisi apa adanya, termasuk ada/tidaknya dokumen kepemilikan;
Pengambilan obyek lelang dapat diambil oleh pemenang lelang di Kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kemakmuran No 4, Samarinda, setelah pelunasan dengan menunjukan bukti kuitansi pelunasan pembayaran lelang dari KPKNL Samarinda.
Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan lelang, pemenang lelang belum mengambil obyek lelang, Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur tidak bertanggung jawab atas keberadaan, kuantitas dan kualitas atas barang tersebut.
Peminat / Calon Peserta / Peserta Lelang tidak dapat mengajukan gugatan perdata / tuntutan pidana kepada Penjual / Pejabat Lelang apabila terjadi pembatalan sesuai ketentuan;
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Samarinda atau Panitia Lelang BMN Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kemakmuran No 4, Samarinda (Arif Syariffuddin 085388168818)
Samarinda, 14 November 2023
Kepala Badan Pusat Statistik
Provinsi Kalimantan Timur,
Yusniar Juliana
Berita Terkait
Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib BMN BPS Provinsi Kaltim November 2022
Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri
Pengumuman Hasil Ujian Tahap II STIS 2019, Berikut Informasi Tahapan Selanjutnya
Pengumuman Peserta Tes Tertulis dan Wawancara Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non PNS
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur (BPS-Statistics Kalimantan Timur Province)Jl. Kemakmuran No.04 Samarinda 75117
Telp (0541) 732793
743372
Mailbox : bps6400@bps.go.id
Tentang Kami