PENGUMUMAN LELANG - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur

Siaran langsung Rilis Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Kalimantan Timur dapat disaksikan melalui kanal Youtube BPS Kaltim

Untuk update informasi terbaru kegiatan BPS Kaltim, ikuti akun Instagram Resmi BPS Kaltim

Ikuti Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kalimantan Timur dan bantu kami meningkatkan layanan! Klik disini untuk berpartisipasi.

PENGUMUMAN LELANG

PENGUMUMAN LELANG

21 November 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


PENGUMUMAN LELANG

NOMOR B-539/64512/PL.810/11/2023



Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda Nomor S-1790/KNL.1302/2023 tanggal 10 November 2023 hal Penetapan Jadwal Lelang, maka dengan ini diumumkan bahwa Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) melalui perantara KPKNL Samarinda yang pelaksanaannya dengan cara penawaran melalui Aplikasi Lelang e-Auction secara tertutup (Closed Bidding) berupa barang bergerak dengan rincian sebagai berikut :


Nomor

Lot

Uraian Barang

Harga Limit

Jaminan Lelang

1


Paket barang inventaris kantor


Rp. 3.681.500


Rp. 736.300


Lokasi Obyek Lelang seluruhnya berada di Kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kemakmuran Nomor 4, Samarinda.

Pelaksanaan lelang pada :

Cara penawaran

:

Closed Bidding melalui Aplikasi Lelang e-Auction pada laman

www.lelang.go.id

Hari/tanggal

:

Selasa, 21 November 2023

Batas akhir penawaran

:

13.00 WIB sesuai waktu server Aplikasi Lelang e-Auction/

14.00 WITA

Waktu penetapan

:

Setelah batas akhir penawaran

Tempat pelaksanaan lelang

:

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda

Jalan Juanda Nomor 6 Samarinda


Dengan Persayaratan lelang sebagai berikut :


  1. Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman www.lelang.go.id;

  2. Peserta disarankan untuk melihat obyek lelang untuk memastikan kesesuaian foto dengan kondisi fisik dokumen kepemilikan, karena penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya;

  3. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada alamat tersebut diatas sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

  4. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas apapun juga, KPKNL/Pejabat Lelang tidak bertanggung jawab terhadap kualitas maupun kuantitas barang yang akan dilelang sehingga peserta yang telah melakukan penawaran dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang baik secara kualitas maupun kuantitas;

  5. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui keberadaan objek lelang sesuai dengan kondisi apa adanya dan segala risiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab Pembeli;

  6. Jaminan penawaran lelang :

    1. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL Samarinda selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; dan

    2. Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid dan memilih barang yang akan dilelang.

  7. Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirim berkali-kali, sampai dengan batas waktu diatas;

  8. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara;

  9. Objek lelang dalam kondisi apa adanya, termasuk ada/tidaknya dokumen kepemilikan;

  10. Pengambilan obyek lelang dapat diambil oleh pemenang lelang di Kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kemakmuran No 4, Samarinda, setelah pelunasan dengan menunjukan bukti kuitansi pelunasan pembayaran lelang dari KPKNL Samarinda.

  11. Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan lelang, pemenang lelang belum mengambil obyek lelang, Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur tidak bertanggung jawab atas keberadaan, kuantitas dan kualitas atas barang tersebut.

  12. Peminat / Calon Peserta / Peserta Lelang tidak dapat mengajukan gugatan perdata / tuntutan pidana kepada Penjual / Pejabat Lelang apabila terjadi pembatalan sesuai ketentuan;

  13. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Samarinda atau Panitia Lelang BMN Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kemakmuran No 4, Samarinda (Arif Syariffuddin 085388168818)


Samarinda, 14 November 2023
Kepala Badan Pusat Statistik
Provinsi Kalimantan Timur,


Yusniar Juliana

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur (BPS-Statistics Kalimantan Timur Province)Jl. Kemakmuran No.04 Samarinda 75117

Telp (0541) 732793

743372

Mailbox : bps6400@bps.go.id    

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik