Samarinda - Dalam upaya mendukung penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, efektif dan efisien dan memberikan pelayanan secara
cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat, BPS Provinsi Kalimantan Timur
mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada hari Rabu, 24 Juni 2020 di Ruang
Sigma lantai 3 BPS Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda. Pencanangan Zona
Integritas merupakan tahap awal bagi BPS Kaltim sebagai instansi pemerintah
untuk mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam Peraturan Menteri PAN RB No. 52 Tahun 2014
disebutkan, “Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi
pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan
WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi
dan peningkatan kualitas pelayanan publik.”
Acara yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur,
H. Isran Noor tersebut dimulai pada pukul 08.00 dalam suasana yang sedikit
berbeda. Pelaksanaan acara dalam masa New
Normal, memerlukan beberapa penyesuaian dengan mengikuti Protokol Kesehatan
demi mencegah Penyebaran COVID-19, salah satunya pembatasan jumlah peserta
untuk menerapkan physical distancing.
Meskipun jumlah peserta yang hadir di ruangan dibatasi, acara tersebut
ditampilkan secara live melalui ‘zoom meeting’ yang disaksikan seluruh BPS
Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Penyesuaian tata laksana tersebut merupakan
bagian dari perubahan yang dilakukan BPS Provinsi Kaltim sebagaimana tercantum
dalam pilar kedua Zona Integritas. "Bagi saya peran BPS amatlah penting
dan strategis, tidak ada keberhasilan sebuah pembangunan tanpa data. Untuk itu
saya berharap BPS terus bekerja profesional, memberikan dedikasi dan
kontribusinya bagi pembangunan Kalimantan Timur." ujar H. Isran Noor,
dalam arahannya. Beliau berharap dengan adanya Pencanangan Pembangunan Zona
Integritas ini pelayanan dan fungsi kinerja dari BPS Kaltim akan semakin
meningkat, profesional, lebih baik dan transparan serta dapat
dipertanggung-jawabkan.
Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas dilakukan
oleh Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur, Anggoro Dwi Tjahyono, diikuti lima
orang saksi yaitu Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Kalimantan Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan
Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur, serta Kepala Perwakilan
Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur. Acara pencanangan Pembangunan Zona
Integritas tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun
2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri
PAN RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.