SAMARINDA – Persoalan korupsi saat ini bukan lagi menjadi hal baru di benak masyarakat Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa pula.
Karena sifatnya sebagai kejahatan luar biasa, pencegahan korupsi menjadi prioritas negara. Pengukuran korupsi dirasa penting untuk dapat menghasilkan kebijakan yang berbasis fakta (evidence-based policy). Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dimana salah satu Sasaran Pokok Pembangunan Nasional RPJMN 2020-2024 Bidang Penegakan Hukum adalah Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dengan target pada 2024 sebesar 4,14 poin (dari skala nol sampai lima). Sementara dalam level internasional, pengukuran korupsi tercantum dalam Sustainable Develompent Goals (SDG’S) Goal 16.5 yang menyebutkan targetnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya.
Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia. Survei ini juga mengukur sejauh mana budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu di masyarakat. Pelatihan petugas SPAK 2020 di Provinsi Kalimantan Timur ini dilakukan di Hotel Selyca Mulia Samarinda pada 27-28 Februari 2020. Acara ini dibuka oleh Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Drs. Anggoro Dwitjahyono M.Si. Dalam sambutannya, beliau berkata, “Meskipun kegiatan padat, Sensus Penduduk Online (SP Online) sedang berlangsung beserta target-target lain, kita harus pandai mengelola kegiatan sebaik-baiknya, bisa mengatur strategi dan semua bisa diselesaikan. Yang sudah menjadi beban atau tugas kewajiban kita harus diselesaikan sebaik-baiknya.”
Kegiatan Pelatihan Petugas SPAK 2020 ini diikuti oleh 12 petugas dari 4 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi sampel dalam SPAK 2020 ini. Empat kabupaten/kota tersebut antara lain: Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat.