5 Maret 2019 | Kegiatan Statistik
Samarinda – Korupsi
telah terjadi secara meluas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka
upaya percepatan sinergi anti korupsi, pemerintah mengeluarkan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pusat
Statistik (BPS) mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Survei Perilaku
Anti Korupsi (SPAK). Survei ini mengukur permisifitas masyarakat terhadap
perilaku korupsi, pengalaman akses pelayanan publik, gambaran kepuasan dan persepsi
masyarakat terhadap pemberantasan serta penegakan hukum perkara tindak pidana
korupsi.
BPS Provinsi
Kalimantan Timur mengadakan pelatihan Survei Perilaku Anti Korupsi 2019 di kantor BPS Provinsi
Kalimantan Timur, Selasa (05/3). Pelatihan ini dilaksanakan selama 2 (dua)
hari, yakni tanggal 5 – 6 Maret 2019.
Acara ini diikuti oleh 14
orang peserta, 8 orang diantaranya berasal dari kabupaten/kota di Kalimantan
Timur yaitu Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda. Delapan orang ini
nantinya akan bertugas sebagai PCL dan PML di kabupaten/kota masing – masing. Pelatihan
Survei Perilaku Anti Korupsi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pusat
Statistik Provinsi Kalimantan Timur.
“Survei ini bukan hanya di apresiasi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) namun juga oleh pihak lain sebagai upaya penanggulangan tindak
korupsi. Oleh karena itu saya mengharapkan agar petugas lapangan dapat memahami
materi secara keseluruhan, agar dapat menggali jawaban yang sebenarnya dari
masyarakat,” ungkap Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur, Atqo Mardiyanto dalam
arahannya pada acara pembukaan pelatihan ini.
Survei Perilaku Anti Korupsi ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan
pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi di Indonesia. Survei ini juga
mengukur sejauh mana budaya zero
tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu
khususnya terkait dengan pendidikan dan budaya anti korupsi. (Indah
Cahyani M)
Berita Terkait
Pelatihan Petugas Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) Tahun 2020
Pelatihan Petugas Lapangan Survei E-Commerce 2019
Pelatihan Petugas Pengolahan Sakernas 2019
Pelatihan Petugas Survei Ekonomi Pertanian 2024
Pelatihan Petugas Pengolahan Susenas 2019
Pelatihan Petugas Survei Penyusunan Disagregasi PMTB 2024
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur (BPS-Statistics Kalimantan Timur Province)Jl. Kemakmuran No.04 Samarinda 75117
Telp (0541) 732793
743372
Mailbox : bps6400@bps.go.id
Tentang Kami