Cangklong | Cangklong adalah alat yang digunakan untuk menghisap asap dari tembakau rajangan yang dibakar di dalam cekungan di ujung alat tersebut. |
Cacat | Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan
pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian,
keterampilan, dan pengalamannya. |
Cabang Rumah Tahanan | Cabang rumah tahanan adalah rumah tahanan negara yang ada di kecamatan. |
Buta Huruf | Buta huruf adalah tidak dapat membaca dan menulis. Dapat membaca dan menulis adalah dapat
membaca dan menulis surat/kalimat sederhana atau dapat membaca dan menulis huruf Braile.
Orang cacat yang pernah bisa membaca dan menulis digolongkan dapat membaca dan menulis. |
Bukan Angkatan Kerja | Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas dan selama seminggu yang lalu
hanya bersekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya, serta tidak melakukan suatu kegiatan yang dapat dimasukkan dalam kategori bekerja, sementara tidak bekerja, atau mencari pekerjaan. |
Budidaya Ternak | Budidaya ternak adalah kegiatan pemeliharaan ternak dengan tujuan utama pembesaran
/penggemukan ternak. |
Budidaya Sapi Perah | Budidaya sapi perah adalah kegiatan pemeliharaan sapi perah dengan tujuan utama pemerahan susu. |
Tipe Daerah | Untuk menetukan apakah suatu desa tertentu termasuk daerah perkotaan atau pedesaan digunakan suatu indikator komposit (indikator gabungan) yang skor atau nilainya didasarkan pada skor atau nilai-nilai tiga buah variabel : kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan akses ke fasilitas umum.
Daftar variabel dan cara penghitungan skor suatu desa dapat dilihat pada publikasi Profil Statistik Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tahun 2005. |
Bongkar/Impor Barang | Bongkar/Impor Barang adalah pembongkaran barang dari kapal, baik barang yang diangkut dari pelabuhan asal di Indonesia ataupun dari luar negeri. |
Blok Sensus | Blok Sensus merupakan daerah kerja dari seorang petugas pencacah survei-survei yang dilaksanakan BPS. Sesuai dengan rancangan sampel blok sensus terpilih Susenas 2005 sudah ditentukan oleh BPS pada saat penentuan sampel terpilih. Suatu blok sensus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Setiap wilayah desa/kelurahan dibagi habis menjadi beberapa blok sensus.
- Blok sensus harus mempunyai batas-batas yang jelas/mudah dikenali, baik batas alam maupun buatan. Batas satuan lingkungan setempat (SLS seoerti: RT, RW, dusun, lingkungan, dsb) diutamakan sebagai batas blok sensus bila batas SLS tersebut jelas (batas alam atau buatan).
- Satu blok sensus harus terletak dalam satu hamparan.
|