Penutupan Eka Guna | Penutupan eka guna adalah merupakan suatu bentuk pertanggungan yang mempunyai jangka waktu
tertentu. Bilamana jangka waktu telah habis sedangkan tertanggung masih hidup maka tertanggung
tidak bisa menarik uangnya kembali. |
Penutupan Dwi Guna | Penutupan dwi guna adalah merupakan suatu bentuk pertanggungan yang mengandung unsur
tabungan dan perlindungan. Bila tertanggung meninggal dalam masa kontrak, ahli warisnya akan
memperoleh uang pertanggungan sesuai dengan yang ditetapkan ketika polis ditutup. Bila
tertanggung masih hidup hingga masa kontrak berakhir, maka ia akan memperoleh benefit sebesar
uang pertanggungan. |
Penumpang Turun
| Penumpang Turun adalah penumpang yang turun dari kapal yang diangkut dari pelabuhan asal. |
Penumpang Naik | Penumpang Naik adalah penumpang yang naik ke kapal untuk berangkat ke pelabuhan tujuan.
|
Penjualan Barang Sitaan | Penjualan barang sitaan adalah nilai penjualan barang sitaan yang terjadi karena kemacetan
pembayaran angsuran. |
Pengolahan/Pemurnian/Pengilangan | adalah suatu pekerjaan memurnikan/meninggikan kadar bahan galian dengan jalan memisahkan mineral berharga dan yang tidak berharga, kemudian membuang mineral yang tidak berharga tersebut (dapat dilakukan dengan cara kimia).
|
Pengirim Barang | Pengirim barang adalah badan hukum Indonesia yang memberikan jasa kepada pemilik barang
untuk mengurusi pengiriman barang dari pemilik barang melalui perusahaan pelayaran. |
Penggunaan Bahan Baku | Penggunaan bahan baku adalah semua bahan baku yang digunakan oleh perusahaan, baik yang
berasal dari milik sendiri maupun hasil pembelian dari pihak lain. |
Penggolongan Industri Pengolahan | Industri Pengolahan digolongkan menjadi empat kategori berdasarkan jumlah orang yang terlibat tanpa memperhatikan penggunaan tenaga mesin sebagaimana nilai kapital yang dimiliki oleh industri tertentu.
Empat kategori tersebut adalah:
- Besar : 100 dan lebih pekerja
- Sedang : 20 - 99 pekerja
- Kecil : 5 - 19 pekerja
- Rumah Tangga : 1 - 4 pekerja
|
Penggalian | Penggalian adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan segala jenis barang galian. Barang
galian adalah unsur kimia, mineral dan segala macam batuan yang merupakan endapan alam (tidak
termasuk logam, batubara, minyak bumi dan bahan radio aktif). Bahan galian ini biasanya
digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong sektor industri maupun konstruksi. Hasil
kegiatan penggalian antara lain, batu gunung, batu kali, batu kapur, koral, kerikil, batu marmer, pasir, pasir silika, pasir kuarsa, kaolin, tanah liat, dan lain-lain. Kegiatan pemecahan, peleburan, pemurnian dan segala proses pengolahan hasil pertambangan/penggalian tidak termasuk kegiatan pertambangan/penggalian, akan tetapi digolongkan ke dalam kegiatan industri. Kegiatan persiapan tempat penambangan penggalian seperti pembuatan jalan, jembatan dari dan ke arah lokasi penambangan, pengerukan, pemasangan pipa penyaluran dan sebagainya termasuk ke dalam kegiatan konstruksi. Sedangkan kegiatan eksplorasi dan penelitian mengenai prospek barang tambang dan mineral termasuk ke dalam jasa penambangan. Kegiatan pengambilan, pembersihan, dan pemurnian air untuk dijadikan air bersih termasuk dalam sektor air minum. |