Samarinda - Pembangunan desa telah menjadi prioritas dalam
pembangunan nasional. Upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara
memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Gerakan pembangunan desa ditunjukkan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan
mengawal pencapaian target – target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
2015 – 2019.
Pembangunan
desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014, ditunjukkan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Pengalokasian
Dana Desa merupakan perwujudan pembangunan desa yang lebih merata dan
berkeadilan. Tingkat kesulitan geografis sebagaimana yang dimaksud Undang –
Undang, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2014.
Hingga saat ini,
Podes dilakukan 2 tahun sebelum pelaksanaan sensus untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan sensus. Yaitu, Sensus Pertanian (tahun berakhiran 3), Sensus
Ekonomi (tahun berakhiran 6) dan Sensus Penduduk (tahun berakhiran 10).
Mendesaknya kebutuhan data Podes yang ter-update
setiap tahun, maka BPS perlu melakukan Updating
data Podes. Data Podes yang di-update
mencakup pelayananan dasar, kondisi infrastruktur, dan
aksesibilitas/trasportasi. Kegiatn ini disebut dengan Pemutakhiran Data
Perkembangan Desa (Updating Podes
2019), yang dilaksanakan setiap tahun di luar tahun pendataan Podes.
Acara ini diikuti
oleh 13 orang peserta, 10 orang diantaranya berasal dari seluruh kabupaten/kota
di Kalimantan Timur yaitu. Sepuluh orang ini nantinya akan bertugas sebagai Instruktur
Daerah di kabupaten/kota masing – masing. Pelatihan Instruktur Daerah
Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (Updating PODES) Tahun 2019 ini dibuka
secara resmi oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur.
“Dalam kegiatan
Updating Podes kali ini, saya menghimbau agar menerapkan sistem early warning, yaitu adanya konsolidasi
awal di daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat keterbandingan antara
hasil data Podes tahun 2018 dengan data yang nantinya dikumpukan. Dengan
demikian, data yang kita hasilkan akan semakin berkualitas.” ungkap Kepala BPS
Provinsi Kalimantan Timur, Atqo Mardiyanto dalam arahannya pada acara pembukaan
pelatihan ini.
Secara umum, tujuan
Pemutakhiran Data Perkembangan Desa ini adalah untuk menghasilkan data bagi
keperluan pembangunan wilayah, memberikan data bagi keperluan pembangunan
wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan
infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan.