BPS Kaltim sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai Undang-undang RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan informasi publik, Maibu Barwis Sugiharto selaku Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Kalimantan Timur melakukan audiensi dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Kunjungan diterima secara langsung oleh Wakil Ketua KI Provinsi Kalimantan Timur, Imran Dusse beserta para komisioner pada hari Senin 11 September 2023. “Seluruh ketetapan pimpinan instansi wajib diinformasikan karena itu merupakan informasi publik” ujar Imran ketika menyambut tim PPID BPS Kaltim.
Adapun informasi yang wajib disediakan badan publik adalah informasi serta merta, informasi berkala dan informasi setiap saat. Selain informasi wajib tersebut, terdapat jenis informasi yang dikecualikan yakni informasi yang boleh dirahasiakan dalam jangka waktu tertentu sesuai undang-undang dan telah menjalani uji konsekuensi.
Dari kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang cepat, tepat dan akurat.