Menyederhanakan Birokrasi, BPS Provinsi Kaltim Bertransformasi - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur

Siaran langsung Rilis Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Kalimantan Timur dapat disaksikan melalui kanal Youtube BPS Kaltim

Untuk update informasi terbaru kegiatan BPS Kaltim, ikuti akun Instagram Resmi BPS Kaltim

Ikuti Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kalimantan Timur dan bantu kami meningkatkan layanan! Klik disini untuk berpartisipasi.

Menyederhanakan Birokrasi, BPS Provinsi Kaltim Bertransformasi

Menyederhanakan Birokrasi, BPS Provinsi Kaltim Bertransformasi

23 Desember 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Samarinda - Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 dan PermenpanRB nomor 28 tahun 2019, Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur secara resmi memangkas birokrasi pemerintahannya. Hal ini ditandai dengan digelarnya kegiatan 'Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional serta Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BPS Provinsi Kalimantan Timur' pada hari Rabu, 23 Desember 2020. Bertempat di Ruang Sigma BPS Provinsi Kalimantan Timur, kegiatan tidak hanya diikuti oleh pegawai BPS Provinsi Kalimantan Timur saja, melainkan juga diikuti oleh seluruh undangan di lingkungan BPS Provinsi Kalimantan Timur melalui aplikasi Zoom. Secara keseluruhan, ada 75 orang diangkat melalui mekanisme penyetaraan, 14 orang diangkat melalui mekanisme inpassing, dan 13 orang mengambil sumpah PNS.

"Selamat kepada saudara-saudara yang baru saja menjalani prosesi pelantikan dan adik-adik yang baru saja mengambil sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil", ujar Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur, Anggoro Dwitjahyono, dalam sambutannya. Beliau mengatakan bahwa penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini dimaksudkan sebagai proses peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional yang sistematis dan terukur, dimana secara umum jabatan administrator disetarakan menjadi jabatan fungsional jenjang Ahli Madya dan pengawas disetarakan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda. Beliau juga meyakinkan bahwa Program Penyederhanaan Birokrasi ini juga telah mempertimbangkan berbagai hal, sehingga pegawai yang dialihkan jabatannya dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan tidak perlu mengkhawatirkan perihal kesejahteraan. "Saudara-saudara semua dapat lebih fokus pada upaya peningkatan kinerja dan profesionalitas sebagai ASN", tambahnya.

Pada kesempatan yang sama beliau juga berpesan kepada seluruh insan BPS di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur agar senantiasa meningkatkan profesionalitas, kedisiplinan, loyalitas dan integritasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat; serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan COVID-19. "Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan petunjuk, bimbingan dan perlindungan serta melimpahkan kekuatan dan karunia-Nya kepada kita sekalian. Aamiin Yaa Rabbal Alamiin", tutupnya. (PT)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur (BPS-Statistics Kalimantan Timur Province)Jl. Kemakmuran No.04 Samarinda 75117

Telp (0541) 732793

743372

Mailbox : bps6400@bps.go.id    

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik