Sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara, secara administratif wilayah Ibu Kota Negara (IKN) terletak di dua kabupaten wilayah Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terkait persiapan penyelenggaraan IKN tersebut, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka permohonan informasi dan diskusi mengenai data dan profil penduduk di wilayah IKN. Bertempat di ruang Sigma Kantor BPS Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa 24 Oktober 2023, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk memfasilitasi penyajian data strategis Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur memaparkan profil penduduk Kalimantan Timur menyongsong pemindahan IKN. Pada Sensus Penduduk 2020 jumlah penduduk Kalimantan Timur tercatat sejumlah 3,7 juta jiwa dan diproyeksikan pada tahun 2035 bertambah mencapai 5,74 juta jiwa dengan salah satu pertimbangan migrasi akibat pemindahan ibukota negara. Selanjutnya disampaikan pula demografi penduduk secara khusus pada wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, antara lain : mengenai indeks pembangunan manusia, jumlah ketenagakerjaan, ketimpangan dan kemiskinan.